TARIF JASA LAYANAN BLUD UPT PAB KOTA BATAM

Berdasarkan Peraturan Walikota Batam Nomor 46 Tahun 2017 tentang Tarif Jasa Layanan Air Bersih dan Air Produksi SWRO Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelolaan Air Bersih Dinas Cipta Karya Dan Tata Ruang, berikut daftar tarif dan ketentuan berlangganan yang berlaku.

KETENTUAN BERLANGGANAN

Pemasangan Baru

  • Mengisi formulir pengajuan pemasangan baru di kantor UPT Belakang Padang
  • Foto Copy KTP
  • Foto copy surat kepemilikan rumah
  • Materai 6000 2 (dua) lembar
  • Melakukan pembayaran biaya pemasangan baru sebesar Rp 1,750,000 melalui Bank BRI

Pemasangan Kembali

  • Mengisi formulir pengajuan pemasangan kembali di kantor UPT Belakang Padang
  • Foto Copy KTP
  • Materai 6000 1 (satu) lembar
  • Melakukan pembayaran biaya pemasangan kembali sebesar Rp 500,000 melalui bank BRI

Adapun setiap bulannya pelanggan air bersih dan SWRO akan dikenakan biaya perawatan meteran sebesar Rp 5,000