Breaking News

    Pelayanan Publik Yang Lambat dan Berbelit ? Inilah Yang Disebut Maladministrasi

    Apa Itu Maladministrasi ?

    Maladministrasi merupakan perilaku / perbuatan melawan hukum dan etika dalam proses administrasi pelayanan publik. Dapat dilakukan oleh pemerintah, BUMN, BUMD, BHMN, maupun badan swasta atau bahkan perorangan.

    Ada 12 jenis bentuk maladministrasi, yaitu :

    1. Penyalahgunaan wewenang
    2. Tidak memberikan layanan
    3. Permintaan Imbalan
    4. Pelaksana layanan tidak kompeten
    5. Penyimpangan Prosedur
    6. Bertindak tidak patut
    7. Diskriminasi
    8. Berpihak
    9. Kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum
    10. Konflik kepentingan
    11. Perilaku atau perbuatan melawan hukum
    12. Pelayanan berlarut – larut

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *