Pungli (pungutan liar) adalah tindakan memungut uang atau bentuk pembayaran lain secara tidak sah oleh pihak yang tidak berwenang atau dengan cara-cara yang tidak sesuai aturan. Pungli biasanya terjadi di sektor pelayanan publik, dimana seseorang dipaksa atau diharuskan membayar biaya tambahan di luar ketentuan resmi.
Pembayaran Resmi
Jika anda bertransaksi secara tunai, pastikan membayar hanya di merchant pembayaran yang sudah bekerja sama dengan UPTD PAB. Mereka adalah yang memiliki izin resmi pembayaran, seperti : ATM BRI, Agen BRI Link, dan Pos Indonesia
Bayar Sesuai Jumlah Tagihan
Pelanggan hanya diwajibkan untuk membayar biaya penggunaan air berdasarkan jumlah yang tercantum di tagihan resmi, tanpa ada biaya tambahan lain di luar ketentuan yang berlaku. Tagihan dapat di cek melalui tagihan.blud-air.com (website) atau bludair mobile (playstore)
Pelayanan Perbaikan dan Pengaduan Gratis
Layanan perbaikan dan pengaduan disediakan secara gratis bagi seluruh pelanggan, tanpa dikenakan biaya tambahan. Setiap keluhan atau permintaan perbaikan akan ditangani dengan cepat dan efisien, memastikan kualitas pelayanan yang transparan dan bebas dari pungutan liar
Mari Bersama-sama melawan pungli. Semakin banyak yang peduli, semakin kuat kita !
Jangan ragu untuk melaporkan tindakan pungli yang anda temui. Kita bisa bersama-sama memberantasnya