
FUNGSI
Segel meteran berfungsi sebagai tanda pengaman yang digunakan untuk memastikan bahwa meteran tidak dirusak atau diubah oleh pihak yang tidak berwenang.
Merusaknya merupakan pelanggaran
Berdasarkan Pasal 8, Ayat (1) huruf a Peraturan Walikota Batam No.46 Tahun 2017 bahwa “melepas, membuka, atau merusak segel meter air yang mengakibatkan berkurangnya fungsi meter air”
Sanksi yang didapat
Dikenakan sanksi berupa pengenaan 5 (lima) kali dari tagihan pemakaian rata-rata tertinggi dalam 3 (tiga) bulan terakhir