Menunda Pembayaran TermasukPELANGGARAN
Berdasarkan Pasal 8, Ayat (1) huruf jPeraturan Walikota Batam No.46 Tahun 2017 bahwa “Setiap pelanggan layanan air bersih BLUD UPTD PAB dilarang melanggar dengan ketentuan membayar tagihan pelanggan lewat dari tanggal 20 bulan berikutnya”
- Jika pembayaran lebih dari tanggal 20 :Dikenakan sanksi berupa denda sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari tagihan yang dibayarkan
- Jika pembayaran lewat dari dua bulan : Dikenakan sanksi surat teguran pelanggan dan dilakukan penyegelan meter air pelanggan dan tidak akan dikenakan biaya penyambungan baru apabila telah menyelesaikan tagihannya
-
Jika pembayaran lewatlebih dari 3 bulan : Dikenakan sanksi pemutusan tetap, dan pengenaan biaya penyambungan kembali apabila telah menyelesaikan tagihannya
Jom Bayar Air Tepat Waktu, It’s Awesome