Breaking News

    Emangnya Mengisi Survei Kepuasan Masyarakat Itu Penting Ya?

    SKM Adalah Amanat Undang-Undang

    Survey Kepuasan Konsumen (SKM) merupakan tolak ukur untuk menilai tingkat kualitas pelayanan dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menegaskan bahwa penyelenggara berkewajiban melakukan penilaian kinerja penyelenggaraan pelayanan publik sebagai upaya membangun sistem penyelenggaraan Pelayanan Publik yang adil, transparan, dan akuntabel.

    Pelibatan masyarakat ini menjadi penting seiring dengan adanya konsep pembangunan berkelanjutan. Serta adanya pelibatan masyarakat juga dapat mendorong kebijakan penyelenggaraan pelayanan publik lebih tepat sasaran.

    Tujuan SKM

    1. Mengetahui kelemahan atau kekuatan dari masing-masing unit penyelenggara pelayanan publik.
    2. Mengukur secara berkala penyelenggaraan pelayanan yang telah dilaksanakan oleh unit pelayanan publik
    3. Bahan penetapan kebijakan yang perlu diambil dan langkah perbaikan pelayanan
    4. Umpan balik dalam memperbaiki layanan

    Pelaksanan SKM

    Pelaksanaan SKM terhadap penyelenggaraan pelayanan publik dapat dilaksanakan melalui tahapan perencanaan, persiapan, pelaksanaan, pengolahan dan penyajian hasil survei, yang mencakup langkah-langkah, sebagai berikut:
    1. Menyusun instrumen survei
    2. Menentukan besaran dan teknik penarikan sampel
    3. Menentukan responden
    4. Melaksanakan survei
    5. Mengolah hasil survei
    6. Menyajikan dan melaporkan hasil.

    Sehingga…

    Partisipasi masyarakat sebagai pengguna layanan dalam menilai kinerja penyelenggara pelayanan melalui SKM sangat dibutuhkan. Isi survei SKM UPTD Pengelolaan Air Bersih di link ini : bit.ly/surveipab2

    Referensi : https://kepri.kemenag.go.id/page/det/pentingnya-survei-kepuasan-masyarakat-skm-dalam-pelayanan-publik

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *