SKM Adalah Amanat Undang-Undang
Survey Kepuasan Konsumen (SKM) merupakan tolak ukur untuk menilai tingkat kualitas pelayanan dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menegaskan bahwa penyelenggara berkewajiban melakukan penilaian kinerja penyelenggaraan pelayanan publik sebagai upaya membangun sistem penyelenggaraan Pelayanan Publik yang adil, transparan, dan akuntabel.
Pelibatan masyarakat ini menjadi penting seiring dengan adanya konsep pembangunan berkelanjutan. Serta adanya pelibatan masyarakat juga dapat mendorong kebijakan penyelenggaraan pelayanan publik lebih tepat sasaran.
Tujuan SKM
- Mengetahui kelemahan atau kekuatan dari masing-masing unit penyelenggara pelayanan publik.
- Mengukur secara berkala penyelenggaraan pelayanan yang telah dilaksanakan oleh unit pelayanan publik
- Bahan penetapan kebijakan yang perlu diambil dan langkah perbaikan pelayanan
- Umpan balik dalam memperbaiki layanan
Pelaksanan SKM
2. Menentukan besaran dan teknik penarikan sampel
3. Menentukan responden
4. Melaksanakan survei
5. Mengolah hasil survei
6. Menyajikan dan melaporkan hasil.
Sehingga…
Partisipasi masyarakat sebagai pengguna layanan dalam menilai kinerja penyelenggara pelayanan melalui SKM sangat dibutuhkan. Isi survei SKM UPTD Pengelolaan Air Bersih di link ini : bit.ly/surveipab2
Referensi : https://kepri.kemenag.go.id/page/det/pentingnya-survei-kepuasan-masyarakat-skm-dalam-pelayanan-publik