Hak setiap orang
Air minum yang aman merupakan hak dasar setiap individu. Di Indonesia, standar kualitas air minum diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik IndonesiA (Permenkes RI) No. 2 Tahun 2023. Peraturan ini menetapkan parameter yang harus dipenuhi agar air minum aman untuk dikonsumsi, baik dari aspek fisik, kimia, maupun mikrobiologi
Parameter Fisik
Parameter fisik berkaitan dengan penampilan, bau, dan rasa air. Standar ini memastikan air dapat dikonsumsi tanpa menyebabkan ketidaknyamanan atau risiko kesehatan
- Tingkat kekeruhan : Maksimum kurang dari 3 NTU (Nephelometic Turbidity Unit)
- Bau dan rasa : tidak berbau dan tidak berasa
- Warna : Maksimum 10 TCU (True Color Unit)
Parameter Kimia
Parameter kimia melibatkan zat-zat yang terkandung dalam air yang dapat mempengaruhi kesehatan jika dikonsumsi dalam jumlah tertentu, seperti :
- pH (keasaman) : 6,5 -8,5
- Logam Berat : Kadmium, timbal, dan merkuri harus dibawah ambang batas
- Kandungan Nitrat : Maksimum 20 mg/L
Parameter Mikrobiologi
Parameter ini memastikan air bebas dari mikroorganisme patogen yang dapat menyebabkan penyakit.
- Total Coliform : Maksimum 0 dalam 100 mL sampel
- E. Coli : Maksimum 0 dalam 100 mL sampel
Parameter Radioaktif
Air juga harus bebas dari kontaminasi zat radioaktif yang dapat membahayakan kesehatan manusia. Standar ini mengacu pada batas aman yang ditetapkan oleh badan kesehatan dunia (WHO)
Sumber :
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Permenkes RI) No. 2 Tahun 2023