Apa Itu Maladministrasi ?
Maladministrasi merupakan perilaku / perbuatan melawan hukum dan etika dalam proses administrasi pelayanan publik. Dapat dilakukan oleh pemerintah, BUMN, BUMD, BHMN, maupun badan swasta atau bahkan perorangan.
Ada 12 jenis bentuk maladministrasi, yaitu :
- Penyalahgunaan wewenang
- Tidak memberikan layanan
- Permintaan Imbalan
- Pelaksana layanan tidak kompeten
- Penyimpangan Prosedur
- Bertindak tidak patut
- Diskriminasi
- Berpihak
- Kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum
- Konflik kepentingan
- Perilaku atau perbuatan melawan hukum
- Pelayanan berlarut – larut