Breaking News

    Hati-hati ! Jika Kamu Menunda Bayar Air, Berikut Konsekuensinya

    Menunda Pembayaran TermasukPELANGGARAN

    Berdasarkan Pasal 8, Ayat (1) huruf jPeraturan Walikota Batam No.46 Tahun 2017 bahwa “Setiap pelanggan layanan air bersih BLUD UPTD PAB dilarang melanggar dengan ketentuan membayar tagihan pelanggan lewat dari tanggal 20 bulan berikutnya”

    • Jika pembayaran lebih dari tanggal 20 :Dikenakan sanksi berupa denda sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari tagihan yang dibayarkan
    • Jika pembayaran lewat dari dua bulan : Dikenakan sanksi surat teguran pelanggan dan dilakukan penyegelan meter air pelanggan dan tidak akan dikenakan biaya penyambungan baru apabila telah menyelesaikan tagihannya
    • Jika pembayaran lewatlebih dari 3 bulan : Dikenakan sanksi pemutusan tetap, dan pengenaan biaya penyambungan kembali apabila telah menyelesaikan tagihannya

    Jom Bayar Air Tepat Waktu, It’s Awesome

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *