Breaking News

    Hati-hati ! Jika Kamu Menunda Bayar Air, Berikut Konsekuensinya

    Menunda Pembayaran Termasuk PELANGGARAN Berdasarkan Pasal 8, Ayat (1) huruf j Peraturan Walikota Batam No.46 Tahun 2017 bahwa “Setiap pelanggan layanan air bersih BLUD UPTD PAB dilarang melanggar dengan ketentuan membayar tagihan pelanggan lewat dari tanggal 20 bulan berikutnya” Jika pembayaran lebih dari tanggal 20 : Dikenakan sanksi berupa denda sebesar 2% (dua persen) setiap…

    Read More

    Iskandar beserta beberapa staf melakukan kegiatan monitoring ke dua lokasi, yaitu WTP Mecan dan WTP Pecung

    Kepala UPTD PAB, Iskandar, melakukan monitoring WTP di Pulau Mecan dan Pecung dalam rangka untuk memastikan operasional fasilitas tersebut berjalan dengan baik dan sesuai standar yang ditetapkan. Kunjungan ini bertujuan untuk memeriksa kualitas air, mengevaluasi kinerja peralatan, serta memastikan bahwa prosedur keselamatan dan efisiensi produksi tetap terjaga di kedua lokasi tersebut. #bludair #pemkobatam #batam

    Read More