
Hati-hati ! Jika Kamu Menunda Bayar Air, Berikut Konsekuensinya
Menunda Pembayaran Termasuk PELANGGARAN Berdasarkan Pasal 8, Ayat (1) huruf j Peraturan Walikota Batam No.46 Tahun 2017 bahwa “Setiap pelanggan layanan air bersih BLUD UPTD PAB dilarang melanggar dengan ketentuan membayar tagihan pelanggan lewat dari tanggal 20 bulan berikutnya” Jika pembayaran lebih dari tanggal 20 : Dikenakan sanksi berupa denda sebesar 2% (dua persen) setiap…